TIMES TANAH ABANG, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Pernyataan banding tersebut tercatat dalam akta banding pada Selasa, 24 Juni 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (25/6). Meski demikian, Harli tidak menguraikan secara detail alasan pengajuan banding tersebut. Ia hanya menyebut bahwa permohonan banding telah terdaftar dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof Ricar pada Rabu (18/6). Zarof dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap terkait penanganan perkara pidana pembunuhan yang melibatkan terpidana Ronald Tannur. Ia juga terbukti menerima gratifikasi.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Zarof dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda yang sama.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan maksimal dari jaksa karena mempertimbangkan usia terdakwa yang kini telah memasuki 63 tahun.
“Jika dijatuhi pidana 20 tahun, maka secara de facto akan menjadi hukuman seumur hidup, mengingat harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti.
Majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa Zarof Ricar tengah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan ia akan kembali diadili dalam perkara baru. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 16 Tahun Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |