TIMES TANAH ABANG, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk mengubah skema pembayaran kompensasi energi menjadi sebesar 70 persen tiap bulan. Sementara 30 persen sisanya akan dibayarkan setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.
“Kompensasi kami buat skema baru, di mana kami bayar juga tiap bulan 70 persen. Nanti bulan kedelapan kami hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau jelas, kurang 30 persen kami bayar semua,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Purbaya menegaskan bahwa dana kompensasi energi sudah tersedia dan siap dicairkan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahkan telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) terkait pencairan dana tersebut.
“Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira begitu. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah nggak masalah,” tutur Purbaya.
Skema ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat arus kas dan menjaga likuiditas badan usaha yang menjalankan penugasan penyediaan energi bagi masyarakat. Dengan sistem pembayaran bulanan, PLN dan Pertamina diharapkan dapat menjaga stabilitas operasional tanpa menunggu proses pencairan yang panjang.
Berdasarkan data terakhir per 3 Oktober 2025, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun atau sekitar 49 persen dari total pagu Rp394,3 triliun. Dana tersebut telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Dari total itu, sekitar Rp123 triliun dialokasikan untuk subsidi energi yang rutin dibayarkan setiap bulan kepada PLN dan Pertamina. Sementara Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi energi tahun anggaran 2024 telah dilakukan pada Juni 2025.
Sementara itu, Purbaya bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Kepala Badan Pengatur BUMN Dony Oskaria telah menyepakati besaran kompensasi energi untuk triwulan I dan II tahun 2025. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi Energi
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |