https://tanahabang.times.co.id/
Berita

Dorong Pemerintahan Bersih Berintegritas, Pemkab Malang Jalin Sinergi dengan KPK RI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:24
Dorong Pemerintahan Bersih Berintegritas, Pemkab Malang Jalin Sinergi dengan KPK RI Penandatanganan MoU antara Pemkab Malang bersama KPK dalam komitmen melawan korupsi (FOTO: Pemkab Malang for TIMES Indonesia)

TIMES TANAH ABANG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) terus melakukan langkah serius dalam mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas. Salah satunya dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab Malang), Jawa Timur.

Langkah itu diwujudkan dalam pertemuan koordinasi di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta pada Selasa (27/5/2025).  Dalam kesempatan ini, jajaran Pemkab Malang mendapat sejumlah masukan penting dari KPK RI, mulai proyek strategis, dana sosial hingga penguatan pengawasan internal.

Pada pertemuan ini, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti menegaskan kembali pentingnya peran aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam mencegah potensi korupsi di tingkat daerah.

"Perlu upaya-upaya yang progresif dari APIP untuk mencegah dan menangani segala permasalahan yang ada di Kabupaten Malang, tentunya untuk menghindari potensi korupsi yang ada di dalamnya (pemerintahan)," jelas Ely.

Skor Antikorupsi Jadi Catatan

Meski nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Malang naik dari 93 di tahun 2023 menjadi 94 pada 2024, KPK menyoroti skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun ini yang masih tergolong rentan yaitu 71,54.

"Dalam SPI, masyarakat masih menemukan adanya gratifikasi, suap dan pemerasan dalam pelayanan publik. Maka, perlu untuk menjaga integritas, karena tanpa itu maka pejabat mencoba jalan lain (untuk korupsi)," ujar Ely.

KPK juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyusunan anggaran proyek-proyek strategis daerah. Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, mengungkapkan sejumlah praktik bermasalah yang masih ditemukan di lapangan.

"Masih didapati di lapangan bahwa ada praktik seperti penjualan dengan nama (badan usaha) yang sama secara berturut-turut, proses negosiasi yang instan, hingga kenaikan harga yang tidak wajar," ujarnya.

Untuk tahun 2025, Pemkab Malang menetapkan 15 proyek strategis. Lima di antaranya telah masuk dalam probity audit atau tahap penilaian secara independen. 

Pj Sekda sekaligus Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo, mengatakan SPI akan menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola proyek ke depan.

"(Dengan) SPI sebagai bahan intropeksi kami untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan, dan diharapkan (SPI) kami dapat lebih baik seperti capaian MCSP kami," ujar Nurcahyo.

KPK pun mengingatkan agar seluruh perencanaan pembangunan tetap berpegang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), visi misi kepala daerah, dan kemampuan keuangan daerah.

Sorotan pada Dana Sosial dan Pokir DPRD

Bukan hanya proyek strategis, alokasi dana hibah, bantuan sosial, hingga dana pokok pikiran (pokir) DPRD juga menjadi perhatian KPK. Nilainya tidak kecil: dana hibah Rp147 miliar, bantuan keuangan Rp254 miliar dan bansos Rp91 miliar.

"Sering juga ditemui (dalam prosesnya), ada sejumlah kriteria penerima yang tidak jelas, pembukaan rekening dan pencairan dana di tahun yang sama, rekening (berstatus) dormant pasca pencairan, dan aturan penyaringan data penerima yang (masih) belum kuat," ungkap Wahyudi.

Terkait dana pokir DPRD Kabupaten Malang tahun 2025 senilai Rp63 miliar, KPK menyampaikan adanya sejumlah laporan masyarakat yang masuk.

"Kami mendengar banyaknya aduan masyarakat ke KPK mengenai hal ini. Tentunya kami perlu melihat proses (secara saksama) mulai dari awal hingga akhir, sehingga kami dapat melihat titik rawan di dalamnya," kata Ely.

KPK menegaskan pentingnya proses perencanaan yang akuntabel sebagai langkah deteksi dini mencegah korupsi, serta pelaporan yang transparan oleh pemda sebagai bentuk pertanggungjawaban.

KPK pun akan terus memantau pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan anggaran di Kabupaten Malang agar tetap berada di jalur yang transparan dan antikorupsi.

Pengawasan ASN dan Sistem Anti-Suap

Manajemen kepegawaian di lingkungan Pemkab Malang pun tak luput dari pembahasan. Minimnya jumlah APIP menjadi kendala dalam pengawasan internal.

KPK merekomendasikan pembentukan sistem manajemen anti-suap, termasuk penyusunan kode etik, regulasi internal, serta penguatan sistem pengawasan di berbagai dinas pelayanan publik. Tak kalah penting, dibentuk pula tim komunikasi publik untuk mengelola aspirasi dan isu dari masyarakat.

pemkab-malang-kpkri-inside.jpg

Bupati Malang, HM Sanusi pun menyambut baik arahan KPK dan berharap upaya ini bisa menjadikan Kabupaten Malang sebagai contoh bagi daerah lain dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Kami berharap Kabupaten Malang bisa menjadi percontohan (bagi kota atau kabupaten lain). Dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Malang menjadi lebih baik," tegas Abah Sanusi.

Turut hadir dalam pertemuan Pemkab Malang dan KPK RI ini, Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib, Sekretaris DPRD Kabupaten Malang Sulistyawan, para kepala dinas serta pimpinan rumah sakit umum daerah.  (*)

Pewarta : Sholihin Nur
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tanah Abang just now

Welcome to TIMES Tanah Abang

TIMES Tanah Abang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.