https://tanahabang.times.co.id/
Berita

Bagaimana Hukum Puasa Hanya pada Hari Asyura? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Ulama

Minggu, 06 Juli 2025 - 04:06
Bagaimana Hukum Puasa Hanya pada Hari Asyura? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Ulama Ilustrasi - Puasa Muharram. (FOTO: Pangtree)

TIMES TANAH ABANG, PACITAN – Bulan Muharram, umat Islam banyak yang bersemangat untuk mengerjakan ibadah puasa sunnah, khususnya pada tanggal 9 dan 10 Muharram atau yang lebih dikenal dengan puasa Tasu’a dan Asyura.

Namun masih sering muncul pertanyaan, bagaimana jika seseorang hanya berpuasa pada hari Asyura (10 Muharram) saja, tanpa disertai puasa pada tanggal 9 atau 11? Apakah hukumnya makruh, boleh, atau justru tidak dianjurkan?

Dalam mazhab Syafi’i, hukum ini dijelaskan cukup rinci. Imam Syafi’i sendiri dalam kitab Al-Umm dan Al-Imla’ menegaskan bahwa yang paling dianjurkan adalah berpuasa tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram. Ini dilakukan agar berbeda dengan kebiasaan orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari Asyura saja.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Wahbah Az-Zuhaili, disebutkan:

فإن لم يصم مع عاشوراء تاسوعاء، سن عند الشافعية أن يصوم معه الحادي عشر، بل نص الشافعي في الأم والإملاء على استحباب صوم الثلاثة.

Yang artinya:

 "Jika ia tidak puasa Tasu’a bersama puasa Asyura, maka menurut Syafi’iyah disunnahkan ia berpuasa di hari ke-11 Muharram bersama puasa Asyura, bahkan Imam Syafi’i menyatakan dalam Al-Umm dan Al-Imla’ kesunnahan puasa di tiga hari tersebut (9, 10, dan 11 Muharram)."
(Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz 3 hlm. 1643)

Dari keterangan ini terlihat jelas, mazhab Syafi’i sangat menekankan agar tidak hanya puasa pada tanggal 10 saja, melainkan lebih baik diiringi tanggal 9 atau 11. Namun apabila hanya mampu berpuasa pada satu hari saja, yaitu 10 Muharram, bagaimana hukumnya?

Masih dalam kitab yang sama, Wahbah Az-Zuhaili mengutip pendapat mayoritas ulama (jumhur ulama) yang menyebutkan:

ولا يكره عند الجمهور غير إفراد العاشر بالصوم.

Yang berarti:

 "Dan tidak dimakruhkan menurut mayoritas ulama selain mengkhususkan puasa hanya pada tanggal 10 Muharram saja."

Artinya, jumhur ulama memandang makruh jika seseorang sengaja mengkhususkan puasa hanya pada tanggal 10 Muharram saja, karena dianggap menyerupai puasa orang Yahudi. Namun selain itu, jika keadaan memaksa dan hanya bisa pada tanggal 10, maka puasanya tetap sah dan berpahala, meskipun kurang utama.

Berdasarkan penjelasan ini, para ulama Syafi’iyah sebenarnya tidak melarang jika ada yang hanya berpuasa pada tanggal 10. Akan tetapi, supaya lebih sempurna dan sesuai dengan sunnah, dianjurkan menambahnya dengan puasa pada tanggal 9 (Tasu’a) atau tanggal 11 Muharram. Bahkan Imam Syafi’i secara tegas menulis dalam dua kitab pokoknya mengenai kesunnahan berpuasa tiga hari berturut-turut tersebut.

Sebagai kesimpulan, hukum puasa hanya pada hari Asyura (10 Muharram) menurut mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama adalah boleh, meskipun dianggap kurang sempurna. Yang lebih dianjurkan adalah mengiringinya dengan puasa pada hari sebelumnya (Tasu’a) atau sesudahnya (11 Muharram), agar dapat meraih keutamaan yang lebih besar dan sekaligus membedakan diri dari kebiasaan kaum Yahudi di masa lampau.

Oleh karena itu, bagi umat Islam yang ingin menjalankan sunnah puasa Muharram, sangat baik bila bisa menyiapkan diri untuk melaksanakan pada tanggal 9, 10, dan 11 Muharram sekaligus. Namun bila hanya mampu di hari Asyura saja, insya Allah tetap mendapatkan pahala besar, karena Nabi SAW sendiri menjanjikan ampunan dosa setahun yang lalu bagi yang berpuasa pada hari Asyura. (*) 

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tanah Abang just now

Welcome to TIMES Tanah Abang

TIMES Tanah Abang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.